Langsung ke konten utama

KISAH SANG GURU MENCARI KEADILAN

KRONOLOGIS PERKARA SANG PAHLAWAN TANPA TANDA JASA


Yth.     Ibu / Bapak / Saudara (i)...   

Alumni bersama Pak HAR, Guruku sayang
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,.. Shalom,... Om Suastyastu, ... Nammo Buddhaya, ... Salam Kebajikan,... Rahayu… Salam bahagia

Melalui surat ini kami atas nama Forum Solidaritas Untuk Keadilan Guru di Poso yang terdiri atas berbagai elemen yakni Guru, Alumni, dan Komite/Orang tua SMAN 3 Poso menyampaikan keprihatin atas Putusan Mahkamah Agung RI terkait dengan perkara Guru/Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Poso / orang tua kami (Drs. Suhariono) yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah. Entah atas pertimbangan apa dan bagaimana sehingga dijatuhi hukuman begitu berat menurut kami, jika dibandingkan dengan prosedur yang sebenarnya telah kami lakukan di sekolah terkait dengan dana Pungutan Pendanaan Pendidikan (sebelum peristiwa ini disebut iuran Komite) tersebut. Berikut sekilas kami sampaikan kronologis kejadiannya:

Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 mengizinkan sekolah melakukan pungutan iuran komite. Mekanisme dan besaran nominal pungutan iuran komite juga telah tertulis dalam Pergub No.10/2017 tersebut. Perintah dalam Pergub 10/2017 tersebut bahwa penetapan besaran nominal iurang komite harus melalui rapat dengan orang tua siswa, sehingga tanggal 23 Mei 2017 Drs. Aldjufri S. Mahmud (Kepala SMAN 3 Poso pada saat itu) bersama dengan pengurus Komite dan Orang tua siswa mengadakan rapat membahas tentang iuran komite di SMAN 3 Poso untuk tahun pelajaran 2017/2018. Setelah Drs. Aldjufri S. Mahmud memasuki masa pensiun (31 Mei 2018), terhitung sejak tanggal 1 Juni 2018 Kepala SMAN 3 Poso dijabat oleh Drs. Suhariono berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah selaku Pelaksana tugas (Plt). Terkait dengan pungutan iuran komite tahun pelajaran 2018/2019, Drs. Suhariono juga mengadakan rapat dengan komite sekolah dan orang tua siswa.

Sekitar bulan September-Desember 2018, ada orang tua siswa yang berasal dari SMAN 1 Poso yang keberatan dengan adanya pungutan iuran komite sekolah. Untuk menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Poso memberikan penjelasan. Setelah mendengar penjelasan dari Kepala SMAN 1 Poso itu, orang tua siswa tetap merasa tidak puas. Kemudian ia mengajukan ketidakpuasannya ke Ombudsman Pusat melalui perwakilan Ombudsman provinsi Sulawesi Tengah di Palu. Selain itu, ada juga pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertindak untuk mencari tahu tentang pungutan iuran komite teserbut di beberapa sekolah di Kabupaten Poso. Akhirnya sekitar bulan Maret 2019 melalui Kejaksaan Negeri Poso, Lembaga Swadaya Masyarkat melaporkan kasus SMAN 3 Poso. Sekitar 2 atau 3 bulan sebelumnya, kasus iuran Komite di SMAN 1 Poso telah dilaporkan juga di Kejaksaan Negeri Poso oleh orang tua siswa.

Setelah laporan SMAN 3 Poso diterima, dilakukan penyelidikan dengan meminta laporan pertanggungjawaban iuran komite dan memeriksa sejumlah orang Guru, Kepala Sekolah, Ketua Komite dan beberapa orang tua siswa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kasus ini ditangani oleh penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Poso. Setelah penyelidikan, kasus SMAN 3 Poso dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Sekitar bulan Nopember 2019, Kepala SMAN 3 Poso a.n Drs. Aldjufri S. Mahmud dan Drs. Suhariono ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Poso. Pokok perkara yang menjadi temuan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Poso, yakni

  1. Pengadaan baju seragam batik dan olahraga,
  2. Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru, yang mana tidak tertera biaya untuk administrasi, namun berupa biaya baju seragam, uang pembangunan, dan iuran komite
  3. Uang Iuran Komite
  4. Biaya Les / pengayaan persiapan UNBK bagi kelas XII.

Drs. Aldjufri S. Mahmud disangkakan / dugaan korupsi anggaran komite tahun anggaran 2017-2018 sedangkan Drs. Suhariono disangkakan dengan dugaan korupsi anggaran komite tahun anggaran 2018-2019. Masing-masing dijerat / diduga melanggar ketentuan dalam KESATU pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KEDUA Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akhirnya pada bulan Februari 2020, Drs. Suhariono mengundurkan diri selaku Kepala SMAN 3 Poso dengan alasan agar bisa fokus menghadapi proses hukum selanjutnya.

Sejak bulan Juni s.d Oktober 2020 kasus Drs. Aldjufri S. Mahmud dan Drs. Suhariono menjalani proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Palu. Oleh Pengadilan Tipikor PN Palu, setelah memeriksa barang bukti berupa berkas-berkas yang berkaitan dengan komite sekolah yang didukung kuat oleh persetujuan orang tua tentang pungutan iuran komite, maka Pengadilan Tipikor PN Palu menyatakan Drs. Aldjufri S. Mahmud dan Drs. Suhariono BEBAS atas kasus ini. (Putusan PN PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal Tanggal 20 Oktober 2020 — Terdakwa: DrsAldjufri S. Mahmud.; dan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal Tanggal 20 Oktober 2020 — Terdakwa: DrsSuhariono).

Atas vonis BEBAS keputusan Pengadilan Tipikor PN Palu tersebut, Kejaksaan Negeri Poso merasa tidak puas, kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor PN Palu. Adapun yang menjadi pokok perkara yang tertuang dalam memori kasasi Tim Penyidik / Jaksa bahwa iuran komite dibayarkan untuk membiayai honor bagi Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pokok perkara tersebut didasarkan atas keberatan saksi dari orang tua siswa yang dihadirkan dipersidangan secara DARING (menggunakan platform Zoom) oleh Tim Penyidik / Jaksa. Dalam keterangan saksi dari orang tua siswa secara jelas telah mengatakan bahwa ada yang hadir dalam rapat Komite dan ada yang tidak hadir dalam rapat komite dengan alasan kesibukan dan tidak ada waktu. Bahkan ada pula saksi dari orang tua siswa yang mengatakan bahwa anaknya tidak pernah diminta untuk membayar iuran komite karena memegang kartu KIP atau berasal dari orang tua tidak mampu secara ekonomi.

Sekitar tanggal 2 atau 3 September 2021, seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Poso mendatangi rumah Drs. Suhariono membawa surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan terlampir salinan Petikan Putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Dalam hal ini permohonan kasasi Jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Poso, oleh Majelis Hakim Agung MA menyatakan terdakwa Drs. Suhariono terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200 juta atau kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan terdakwa Drs. Aldjufri S. Mahmud tidak terbukti bersalah. Setelah menerima salinan petikan putusan tersebut, tanggal 6 September 2021 Drs. Suhariono di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1B Poso sampai dengan sekarang.

Akibat pelaksanaan putusan MA itu, alumni SMAN 3 POSO dan juga guru-guru menyikapinya melalui aksi solidaritas. Alumni lintas angkatan serentak saling menghubungi dan sejak tanggal 7 September 2021 melakukan aksi penggalangan dana sedangkan guru-guru menyikapi dengan aksi mogok mengajar. Aksi penggalangan dana terinspirasi dari putusan denda sebesar 200 juta jika tidak dibayar maka dijalani dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Guru-guru berkumpul di lapangan basket untuk memanjatkan doa berharap Allah SWT (Tuhan YME) memberi petunjuk dan anugerah sehingga rekan mereka Drs. Suhariono dapat dibebaskan dari tuntutan hukum itu.

Aksi Guru-guru dan Alumni itu terus berlanjut hingga mengadukan kasus Drs. Suhariono ke DPRD Kab. Poso bersama Ketua PGRI Kab. Poso. Melalui Ketua DPRD Kab. Poso dan Komisi II (Pendidikan) melanjutkan pengaduan tersebut ke Gubernur Sulawesi Tengah. Tanggal 12 Oktober 2021 diterima oleh KaBiro Administrasi dan KaBiro Hukum Gubernur Sulteng bersama dengan Kadis Dikbud Prov. Sulteng. Tuntutan Forum meminta agar kasus Hukum Drs. Suhariono dapat dibantu baik secara hukum maupun secara materil, namun hanya mendapatkan penjelasan bahwa Peraturan Gubernur Sulteng No. 10 tahun 2017 telah dicabut melalui Peraturan Gubernur Sulteng No 26 Tahun 2021.

Beberapa Alumni yang telah berprofesi sebagai pengacara / Advokat Hukum secara sukarela saling menjalin komunikasi satu sama lain dengan maksud akan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) dan sejak tanggal 19 September 2021 terbentuklah Tim Pengacara / Advokat untuk Guru yang terdiri atas 15 orang Advokat. Tanggal 21 Oktober 2021, Tim Advokat menyurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor PN Palu dengan tujuan untuk meminta dikirimkan Salinan Putusan Majelis Hakim MA atas terdakwa Drs. Suhariono. Surat permintaan salinan Putusan tersebut kemudian diteruskan oleh PN Palu ke Ketua MA, namun salinan Putusan Majelis Hakim MA hingga saat ini belum ada / belum diterbitkan.

Demikian secara ringkas kronologis kasus Drs. Suhariono yang dapat kami sampaikan, mohon jikalau ada kekeliruan dalam hal perbedaan waktu kejadian atau kekurangjelasan uraian ini dapatlah diberikan petunjuk / masukan untuk diperbaiki. Tujuan kami menyampaikan kronologis singkat ini semata-mata untuk memberikan informasi rekan guru / orang tua kami bapak Drs. Suhariono dan tak bermaksud menyerang kehormatan dan martabat personal/lembaga. Prinsip kami tetap mengedepankan Hukum sebagai panglima dalam menjunjung tinggi keadilan dan moral. Putusan Majelis Hakim tetap dihormati, namun menghormati putusan bukan berarti menyetujui isi putusan karena masih disediakan upaya hukum lanjutan atau Peninjauan Kembali. 

Wassalamualaikum Wr. Wb,... Shalom… Om Santhi-santhi-santhi, Om… Nammo Buddhaya, … Salam Kebajikan, … Rahayu….

Salam Bahagia…

=========================================

                                                                                                             Poso, 13 Desember 2021

Forum Komite / Orang Tua Siswa,

 

 ttd

Drs. Hi. AMIR KUSA, MM

Koordinator Forum Guru, 

 

ttd 

SRI MEI HARTINI J.R., SE

 

Koordinator Forum Alumni,

 

ttd 

MARIO SAPUTRA CHANIAGO

Komentar